Standar Pelayanan Mutasi Sebagian / Pemecahan SPPT PBB-P2

  1. Surat permohonan pemecahan SPPT PBB-P2
  2. Bukti perolehan/pengalihan objek pajak
  3. Surat tanda bukti lunas PBB-P2 yang dikeluarkan oleh Bapenda Kota Denpasar
  4. Mengisi SPOP dan LSPOP
  5. Fotokopi SSB/SSPD BPHTB
  6. Fotokopi KTP
  7. Fotokopi KK
  8. Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Girik/Dokumen lain yang sejenis) 9. Fotokopi PBG
  9. Surat Keterangan Tanah dari Kepala Dusun/Kepala Lingkungan, Pekaseh dan Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat setempat (untuk objek yang belum memiliki sertifikat)
  10. Membawa SPPT PBB-P2 tahun berjalan (induk)
  11. Lunas PBB-P2
  12. Mengisi Formulir Berkas Pernyataan (Surat Pernyataan, Surat Keterangan, Sket/ Gambar Obyek Pajak) dan Surat Ukur Tanah (bila tidak memiliki Sertipikat Kepemilikan Tanah)
  13. Surat kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan isian formulir disesuaikan dengan persyaratan mutasi sebagian/pemecahan.
  2. Apabila formulir persyaratan telah lengkap, maka Petugas Pelayanan meregister dan mencetak tanda terima berkas dalam 2 (dua) rangkap:
  3. Lembar 1 : diserahkan ke WP sebagai bukti bahwa berkas sudah diterima
  4. Lembar 2 : dilampirkan pada berkas pemohon.
  5. Kasubid Keberatan menerima berkas permohonan dari Subid Sistem dan Pelayanan Informasi, kemudian memeriksa kelengkapan SPOP dan berkas-berkas persyaratannya apakah Bersertifikat atau Tidak Bersertfikat. Apabila belum bersertifikat dilakukan pengecekan lapangan terlebih dahulu. Hasil pemeriksaan dituliskan dalam Form Penelitian Mutasi.
  6. Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah memeriksa dan menandatangani Form Penelitian Mutasi.
  7. Kasubid Penetapan melakukan update permohonan pada SIM PBB.
  8. Kemudian melakukan koreksi terhadap hasil update data. Apabila telah sesuai, maka akan dilakukan pencetakan hasil input
  9. Kasubid Sistem dan Pelayanan Informasi mengarsip berkas

Mutasi sebagian/pemecahan terbit SPPT PBB-P2 untuk tahun pajak terhutang tahun  berikutnya

Tidak dipungut biaya

Bukti Hasil Input Pemecahan

1.       Pengaduan Langsung melalui Pojok Konsultasi Bapenda Kota Denpasar dan mengisi Survey Kepuasaan Masyarakat di ruang pelayanan.

2.       Pengaduan tidak langsung melalui :

a.        Bapenda Call 03613000130

b.       Telepon Kantor 0361239079

c.        Website https://www.pendapatan.denpasarkota.go.id

d.       Website PRODenpasar https://pengaduan.denpasarkota.go.id/

e.        Email pendapatan@denpasarkota.go.id

Media Sosial Instagram (@bapendakotadenpasar) dan Facebook (Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mutasi Sebagian / Pemecahan SPPT PBB-P2"