Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

No. SK: 188.45/456/DISHUB/2022

  1. Mengisi formulir permohonan Uji Berkala
  2. Melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan fotocopy STNK atau Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dan Media Masa (Jika STNK hilang)
  3. Melampirkan Buku Uji asli dan fotocopy Buku Uji untuk kendaraan yang belum memiliki Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) atau Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dan Media Masa (Jika Buku Uji hilang atau rusak)
  4. Melampirkan Kartu Uji asli, fotocopy Kartu Uji dan Sertifikat Uji asli untuk kendaraan yang sudah memiliki Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) atau Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dan media masa (Jika Kartu Uji dan atau Sertifikat Uji hilang atau rusak)
  5. Melampirkan fotocopy identitas pemilik kendaraan yang masih berlaku dengan menunjukan aslinya
  6. Melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh orang lain
  7. Melampirkan Surat Izin Usaha Angkutan bagi Kendaraan Umum
  8. Melampirkan Surat Izin Trayek atau Izin Operasi untuk Mobil Penumpang Umum dan Mobil Bus
  9. Melampirkan Surat Terra yang masih berlaku untuk Mobil Tangki
  10. Melampirkan Sertifikat Regristrasi Uji Tipe atau Surat Keterangan Rubah Bentuk dari Bengkel Karoseri apabila terdapat perubahan spesifikasi teknis kendaraan
  11. Mendatangkan kendaraannya ke Unit Pelaksana Uji

  1. Pemohon/Pemilik Kendaraan datang ke Unit Pengujian dengan membawa kendaraan dan persyaratan Uji Berkala yang telah di tentukan
  2. Pemohon/Pemilik Kendaraan menuju Loket Pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan Uji Berkala kendaraan untuk dilakukan identifikasi dan pendaftaran kendaraan oleh petugas pendaftaran
  3. Pemohon/Pemilik Kendaraan membawa kendaraan beserta berkas permohonan yang sudah didaftarkan menuju Gedung Uji untuk dilakukan Pengujian Fisik/Visual dan Teknis Kendaraan oleh Petugas Penguji
  4. Petugas Penguji akan melakukan Analisis Hasil Pengujian Kendaraan pemohon/pemilik kendaraan bersangkutan dan melakukan pengesahan hasil uji : Bila kendaraan tersebut gagal uji maka Penguji Penyelia akan mencetakkan surat keterangan gagal uji kendaraan tersebut untuk diserahkan kepemohon/pemilik kendaraan untuk kemudian dilakukan perbaikan kendaraan sesuai hasil pemeriksaan yang sudah dituangkan kedalam surat keterangan gagal uji kendaraan dan pemohon/pemilik kendaraan wajib melakukan uji ulang sesuai tanggal yang telah ditetapkan didalam surat keterangan gagal uji sebaliknya Bila hasil uji kendaraan lulus uji maka Petugas Penguji akan melakukan sinkronisasi hasil uji ke aplikasi Bukti Lulus Uji (BLUE) agar Kartu Uji,Sertifikat Uji, Stiker Uji RFID dapat dicetak untuk diserahkan ke Pemohon/Pemilik Kendaraan.
  5. Pengujian kendaraan Selesai

Waktu pelayanan 26 menit dengan ketentuan :

  1. Waktu pelayanan 26 menit terhitung saat berkas permohonan pengujian kendaraan diterima lengkap oleh petugas dan telah memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

  2. Kendaraan bersangkutan lulus uji dan memenuhi persyaratan teknis laik jalan dan tidak termasuk kendaraan yang melakukan perbaikan untuk diuji kembali pada hari berlangsung.

Tidak dipungut biaya

Kartu Uji Elektronik, Stiker RFID, Sertifikat uji

  1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar dengan alamat : Jalan Gunung Galunggung, Desa Padang Sambian Kaja Denpasar Barat, Telp. (0361) 8443206-8443207, Fax. (0361) 8443208
  2. Melalui email di perhubungan@denpasarkota.go.id
  3. Melalui aplikasi pengaduan PRO Denpasar+
  4. Melalui web pengaduan di https://pengaduan.denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor"