No. SK: 188.45/456/DISHUB/2022
Waktu pelayanan 26 menit dengan ketentuan :
Waktu pelayanan 26 menit terhitung saat berkas permohonan pengujian kendaraan diterima
lengkap oleh petugas dan telah memenuhi persyaratan administrasi yang telah
ditetapkan.
Kendaraan bersangkutan lulus uji dan memenuhi persyaratan teknis laik jalan dan tidak termasuk kendaraan yang melakukan perbaikan untuk diuji kembali pada hari berlangsung.
Tidak dipungut biaya
Kartu Uji Elektronik, Stiker RFID, Sertifikat uji
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store