No. SK: 101/PKM-PKE/SK/I/2023
10 Menit
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskemas sesuai dengan Perda Kab. Barru Nomor 33 tahun 2015 tentang Retribusi
Pemeriksaan umum fisik pasien, diagnosa, terapi pengobatan, edukasi/penyuluhan,
di Upt. Puskemas Pekkae, Kotak Saran, email puskesmas.pekkae@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin