Pemeriksaan Umum

No. SK: 101/PKM-PKE/SK/I/2023

  • Pemeriksaan Umum
    1. Pasien telah meyelesaikan proses pendaftaran
    2. Pasien memiliki rekam medis pribadi
    3. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

10 Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskemas sesuai dengan Perda Kab. Barru Nomor 33 tahun 2015 tentang Retribusi

Pemeriksaan umum fisik pasien, diagnosa, terapi pengobatan, edukasi/penyuluhan,

di Upt. Puskemas Pekkae, Kotak Saran, email puskesmas.pekkae@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"