Legalisir STTB/Ijazah/Danem/SKHU/SKYBS

No. SK: 21/KTPS/2024

  1. Ijazah/SKHUN Asli
  2. FC Ijazah/SKHUN
  3. FC KK Kab. Siak
  4. KTP Asli + FC (Domisili Kab. Siak)

  1. Menyerahkan berkas persyaratan
  2. Memeriksa berkas persyaratan
  3. Memproses Legalisir Ijazah/SKHUN SMP
  4. Legalisir STTB/IJAZAH/DANEM/SKHUN

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir STTB/IJAZAH/DANEM/SKHU/SKYBS

Pengaduan, Aspirasi & Saran disampaikan melalui :

1. www.lapor.go.id

2. Formulir (laporan langsung)

3. WA : 0812 6869 8983


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir STTB/Ijazah/Danem/SKHU/SKYBS"