Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)

No. SK: NOMOR 672/HK/KPTS/2023

  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi NPWP Pemohon
  4. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
  5. Administrasi Umum :
  6. Daftar bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, laboratorium sesuai dengan standar.Teknis

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  6. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  7. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

5 Hari

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PERIZINAN

1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
2.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
3.Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
4.Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store