Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang

No. SK: NOMOR 672/HK/KPTS/2023

  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. Surat kuasa dan Fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
  3. Pas Foto berwarna 4 x 6 (3 lembar)
  4. Surat Tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
  5. Surat Keterangan domisili atau nomor induk berusaha
  6. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  7. Bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat
  8. Nomor rekening atau wadah / tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB
  9. Fotokopi Kartu tanda Penduduk direktur/ketua
  10. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua
  11. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
  12. Tanda daftar Lembaga kesejahteraan Sosial bagi lembaga kesejahteraan sosial
  13. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang
  14. Proposal
  15. Contoh Iklan /Promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  6. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  7. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

4 Hari

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PERIZINAN

1.Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
2.Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
3.Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang"