Standar Pelayanan Pendaftaran Data Baru PBB-P2

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi NPWP (bagi yang memiliki NPWP)
  4. Fotokopi SSB/SSPD BPHTB
  5. Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Girik/Dokumen lain yang sejenis)
  6. Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi yang memiliki bangunan
  7. Surat Keterangan Tanah dari Kepala Dusun/Kepala Lingkungan, Pekaseh dan Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat setempat (untuk objek yang belum memiliki sertifikat)
  8. Mengisi Form Data Baru (LHP,Permohonan Pendaftaran Baru, SPOP, LSPOP (jika ada bangunan)
  9. Mengisi Formulir Berkas Pernyataan (Surat Pernyataan, Surat Keterangan, Sket/ Gambar Obyek Pajak) dan Surat Ukur Tanah (bila tidak memiliki Sertipikat Kepemilikan Tanah)

  1. Petugas Pelayanan memberikan penjelasan terkait persyaratan pengajuan PBB-P2 atas permohonan data baru dan pemberian penjelasan tentang tata cara pengisian formulir data baru (formulir SPOP dan LSPOP).
  2. Wajib Pajak melakukan pendaftaran PBB-P2 dengan mengisi formulir pendaftaran dengan dilampiri berkas persyaratan.
  3. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan isian formulir disesuaikan dengan persyaratan data baru. Apabila formulir persyaratan telah lengkap, maka Petugas Pelayanan meregister dan mencetak tanda terima berkas dalam 2 (dua) rangkap: Lembar 1 : diserahkan ke WP sebagai bukti bahwa berkas sudah diterima. Lembar 2 : dilampirkan pada berkas pemohon. Apabila permohonan berkas belum bersertifikat, maka akan dilakukan cek lapangan terlebih dahulu oleh Petugas Subid Pengembangan.
  4. Kasubid Pengembangan melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan PBB-P2 yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Apabila berkas kelengkapan permohonan PBB-P2 terdapat kekurangan dalam pengisian formulir dan persyaratan, maka berkas dinyatakan tidak dapat diproses dan dikembalikan kepada Petugas Pelayanan untuk diinformasikan/disampaikan kepada WP. Apabila berkas permohonan PBB-P2 dan persyaratan sudah dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan PBB-P2 dapat diproses kepada Kepala Bidang Renbang.
  5. Kepala Bidang Renbang memeriksa berkas permohonan. Apabila sudah sesuai akan ditandatangani dan diproses. Apabila ada kekurangan akan dikembalikan kepada Kasubid Pengembangan.
  6. Kasubid Pengembangan menyerahkan berkas yang telah selesai di cek lapangan kepada Kasubid Pelayanan dan Sistem Informasi untuk didaftarkan pada Pelayanan.
  7. Petugas Pelayanan memberi kode ZNT pada berkas permohonan data baru dan melakukan penggambaran peta.
  8. Kasubid Penetapan melakukan update permohonan data baru pada SIM PBB. Kemudian melakukan koreksi terhadap hasil update data. Apabila telah sesuai, maka akan dilakukan pencetakan SPPT PBB-P2. Jika SPPT bernilai ?2 juta, maka akan dimohonkan tanda tangan Kepala Badan
  9. Petugas Pelayanan menginformasikan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pengambilan SPPT PBB-P2.
  10. Wajib Pajak melakukan pengambilan SPPT PBB-P2 dengan membawa tanda terima berkas permohonan.
  11. Kasubid Sistem dan Pelayanan Informasi mengarsip berkas

14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB-P2

1.     Pengaduan Langsung melalui Pojok Konsultasi Bapenda Kota Denpasar dan mengisi Survey Kepuasaan Masyarakat di ruang pelayanan.

2.     Pengaduan tidak langsung melalui :

a.      Bapenda Call 03613000130

b.     Telepon Kantor 0361239079

c.      Website https://www.pendapatan.denpasarkota.go.id

d.     Website PRO Denpasar https://pengaduan.denpasarkota.go.id/

e.      Email pendapatan@denpasarkota.go.id

Media Sosial Instagram (@bapendakotadenpasar)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Data Baru PBB-P2"