Pelayanan Rekomendasi Perizinan Dan Modal Usaha

No. SK: 21/KEP/KEC.SM/I/2024

  • Persyaratan Pelayanan Rekomandasi Perizinan Usaha
    1. Pemohon membawa KTP dan KK dilampirkan
    2. Surat Pemohon/pengantar Dari Desa masing-masing
    3. Surat pengakuan Hak Atas Tanah bagi yang mendirikan bangunan

  • Prosedur Rekomandasi Perizinan Usaha
    1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat;
    2. Diverifikasi oleh petugas loket;
    3. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pemerintahan;
    4. Di paraf oleh Sekcam;
    5. Ditandatangani oleh Camat; Berkas diberikan kepada pemohon.

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Rekomendasi Perizinan Dan Modal Usaha

Pengaduan Melalui Email : Sungaimenang01@gmail.com

atau

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

melalui Whatsaps

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Perizinan Dan Modal Usaha"