Permohonan Narasumber

  1. Surat permohonan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan, yang berisi: Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/OPD/institusi/Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Masyarakat/Partai Politik/badan publik lainnya yang dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
  2. Informasi kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi maksud dan tujuan kegiatan, peserta, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan.
  3. Ditujukan ke alamat: Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat Jl. Bibis Bunder Tambak Kemerakan, Krian, Sidoarjo Atau melalui email di rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id atau melalui E-Buddy di https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan narasumber resmi ditujukan kepada Direktur RSUD Sidoarjo Barat
  2. Pemohon menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang akan ditugaskan sebagai narasumber. Koordinasi juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara tatap muka atau daring
  3. Pemohon menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau e-buddy atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info petugas/pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber

Maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban tentang Permohonan Narasumber, Surat Perintah Tugas pejabat/pegawai yang ditugaskan , Materi sesuai kegiatan yang akan dilaksanakan

1.   Kotak Saran di RSUD Sidoarjo Barat

89911199

d.   Facebook  : RSUD Sidoarjo Barat

g.   website www.lapor.go.id

2)   twitter @lapor1708

4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Narasumber"