Surat Keterangan Kematian (bagi warga yang meninggal sudah lama dan tidak ada identitas kependudukan di Disdukcapil)

No. SK: 188.46/22.2021

  1. Surat pengantar RT
  2. Fotokopi KTP dan KK Pemohon
  3. Surat pernyataan yang dibuat oleh pemohon dengan dibubuhi materai Rp.10.000
  4. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi yang dicantumkan dalam Surat apernyataan
  5. Foto makam dan foto gerbang makam
  6. Surat pernyataan penjaga makam
  7. Surat pernyataan belum pernah dibuatkan Akta Kematian

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket atau melalui aplikasi http://yankel.balikpapan.go.id
  2. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Proses pembuatan Surat Keterangan
  4. Proses penandatanganan oleh pejabat kelurahan
  5. Penyerahan produk layanan berupa Surat Keterangan kepada pemohon

setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kematian (bagi warga yang meninggal sudah lama dan tidak ada Identitas Kependudukan di Disdukcapil)

<meta charset="UTF-8" />

  1. Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan
  2. E-mail : kgunungsamarindabaru@gmail.com   
  3. WhatsApp : 085346637561

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian (bagi warga yang meninggal sudah lama dan tidak ada identitas kependudukan di Disdukcapil)"