Pelayanan Rekomendasi Legalisir Surat-Surat

No. SK: 21/KEP/KEC.SM/I/2024

  • Persyaratan Legalisir Surat-Surat
    1. Pemohon membawa surat yang akan dilegalisir seperti fotocopy KK yang belum pakai system barcode, akte kelahiran yang belum barcode, SK Kepala Desa, SK BPD dll

  • Prosedur Legalisir Surat-Surat
    1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat
    2. Diverifikasi oleh petugas loket
    3. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pemerintahan
    4. Di paraf oleh Sekcam
    5. Ditandatangani oleh Camat
    6. Berkas diberikan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Legalisir Surat-Surat

1. Pengelolaan pengaduan : Email :sungaimenang001@gmail.com 

2. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Whatsaps : 083177808777

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Legalisir Surat-Surat"