Pengelolaan Surat Keluar

  1. Konsep surat keluar sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (beserta perubahannya) yang telah disetujui oleh atasan langsung unit yang bersangkutan
  2. Identitas penanggungjawab surat meliputi nama dan nomor telepon selaku contact person
  3. Tanda Terima Dokumen Surat Keluar
  4. Surat keluar diproses melalui aplikasi E-Buddy https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/(untuk OPD yang berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo) atau diproses untuk dikirimkan secara manual.

  • Memproses Surat Keluar melalui aplikasi E-Buddy
    1. Pembuat surat melakukan pengiriman draf konsep surat keluar kepada Sub Bagian Tata Usaha lengkap dengan Identitas penanggungjawab surat meliputi nama dan nomor telepon selaku contact person dan telah disetujui oleh atasan langsung unit yang bersangkutan
    2. Staf Sub Bagian Tata usaha melakukan review atas konsep surat
    3. Staf Sub Bagian Tata Usaha melakukan upload konsep surat keluar pada aplikasi E-Buddy dengan memilih OPD Tujuan sesuai konsep surat keluar
    4. Pembuat Surat menunggu pemrosesan konsep surat Sub Bagian Tata Usaha untuk diteruskan kepada Kasubbag Tata Usaha RSUD Sidoarjo Barat
    5. Kasubbag Tata Usaha melakukan pemeriksaan templete tata naskah dinas dan meneruskan surat kepada Kepala Bagian Administrasi dan keuangan berjenjang kepada Direktur untuk ditandatangani
    6. Direktur melakukan penandatanganan konsep surat keluar pada aplikasi E-Buddy
    7. Pembuat Surat menerima notifikasi dalam bentuk screenshot bahwa surat keluar telah ditandatangani pada aplikasi E-Buddy dan telah diteruskan kepada OPD terkait
    8. Pembuat Surat melakukan konfirmasi kepada OPD terkait bahwa surat telah dikirimkan pada aplikasi E-Buddy
  • Menyampaikan Konsep Surat Keluar secara langsung kepada OPD di luar wilayah pemerintah Kabupaten Sidoarjo
    1. Pembuat surat melakukan pengiriman draf konsep surat keluar kepada Sub Bagian Tata Usaha lengkap dengan Identitas penanggungjawab surat meliputi nama dan nomor telepon selaku contact person dan telah disetujui oleh atasan langsung unit yang bersangkutan
    2. Staf Sub Bagian Tata usaha melakukan review atas konsep surat. Jika pemohon mengaharapkan tanda tangan basah direktur, maka softfile draf konsep surat keluar direview dan diteruskan kepada Kasubbag Tata Usaha. Jika pemohon mengharapkan tanda tangan elektronik direktur, maka Staf Sub Bagian Tata Usaha melakukan upload konsep surat keluar pada aplikasi E-Buddy dengan memilih OPD Tujuan sesuai konsep surat keluar
    3. Pembuat Surat menunggu pemrosesan konsep surat Sub Bagian Tata Usaha untuk diteruskan kepada Kasubbag Tata Usaha RSUD Sidoarjo Barat
    4. Kasubbag Tata Usaha melakukan pemeriksaan templete tata naskah dinas dan meneruskan surat kepada Kepala Bagian Administrasi dan keuangan berjenjang kepada Direktur untuk ditandatangani
    5. Direktur melakukan penandatanganan konsep surat keluar pada aplikasi E-Buddy atau tanda tangan basah
    6. Surat Keluar yang telah mendapat tanda tangan Direktur dimasukkan ke dalam amplop surat OPD dan diserahkan kepada unit terkait dengan lampiran Tanda Terima Dokumen Surat Keluar. Surat yang bertandatangan basah direktur wajib dibubuhi stempel dinas
    7. Unit mengirimkan surat kepada Badan/Organisasi/OPD terkait di luar wilayah pemerintah Kabupaten Sidoarjo
    8. Unit meminta penerima surat untuk menandatangani Tanda Terima Dokumen Surat Keluar sebagai bukti bahwa surat telah diterima oleh Badan/Organisasi/OPD yang bersangkutan
    9. Tanda Terima Dokumen Surat Keluar yang telah ditandatangani diserahkan kepada Sub Bagian Tata Usaha untuk disimpan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keluar

1.   Kotak Saran di RSUD Sidoarjo Barat

89911199

d.   Facebook  : RSUD Sidoarjo Barat

g.   website www.lapor.go.id

2)   twitter @lapor1708

4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Surat Keluar"