Surat pernyataan ahli waris

No. SK: 188.46/22.2021

  1. Surat pengantar RT
  2. Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris
  3. Fotokopi akta kelahiran seluruh ahli waris
  4. Fotokopi akta kematian
  5. Fotokopi buku nikah pewaris
  6. Fotokopi buku nikah seluruh ahli waris
  7. Fotokopu KTP 2 (dua) orang saksi, minimal berusia 35 tahun
  8. Surat keterangan orang yang sama, apabila terdapat perbedaan data identitas
  9. Silsilah keluarga

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket atau melalui aplikasi http://yankel.balikpapan.go.id
  2. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Proses pembuatan Surat Keterangan
  4. Proses penandatanganan oleh pejabat kelurahan
  5. Penyerahan produk layanan berupa Surat Keterangan kepada pemohon

setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

<meta charset="UTF-8" />

  1. Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan
  2. E-mail : kgunungsamarindabaru@gmail.com   
  3. WhatsApp : 085346637561

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pernyataan ahli waris"