Pelayanan Rekomendasi Pengantar Pembuatan Akta

No. SK: 21/KEP/KEC.SM/I/2024

  • Pelayanan Pengantar Pembuatan Akta
    1. Pemohon membawa fotocopy KK/KTP
    2. Pemohon membawa Surat Keterangan Bidan Asli / SPTJM
    3. Fotocopy Surat Nikah / SPTJM
    4. Potocopy KTP 2 orang saksi
    5. Bagi anak usia 5 tahun keatas menggunakan foto 2x3 2 lembar latar belakang untuk tahun genap dan merah untuk tahun ganjil
    6. Blangko f2-01

  • Prosedur Pelayanan
    1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat
    2. Diverifikasi oleh petugas loket

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Pengantar Pembuatan Akta

1.  Pengelolaan pengaduanEmail :sungaimenang001@gmail.com

2. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Whatsaps : 083177808777

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pengantar Pembuatan Akta "