Layanan Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) (Dokumen UKL-UPL)

No. SK: 188.46/045/DLH (Lampiran II)

  1. Telah melakukan pengajuan permohonan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik - OSS (Online Single Submission) yang selanjutnya akan terintegrasi melalui Amdalnet
  2. Surat Permohonan Pemeriksaan UKL-UPL
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Surat Pernyataan Kebenaran Data Formulir UKL-UPL
  5. Bukti Formal Kesesuaian Usaha/Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau rekomendasi kesesuaian Usaha/Kegiatan dengan pemanfaatan ruang
  6. Persetujuan awal tergantung jenis rencana usaha/kegiatan
  7. Persetujuan Teknis: - Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; - Pemenuhan Baku Mutu Emisi; - Rincian Teknis Penyimpanan Limbah dan/atau - Analisa Dampak Lalu Lintas
  8. Formulir UKL-UPL

  1. Pemeriksaan Formulir UKL-UPL di Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar melalui sistem Informasi dokumen Lingkungan Hidup dengan tahapan: a. pemeriksaan administrasi; dan b. pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar. Langkah pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar di Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup atau Amdalnet sebagai berikut: a. Instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar di sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup; b. Pemeriksaan dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan pemeriksaan standar-standar Lingkungan Hidup; c. Pemeriksaan administratif terhadap Formulir UKL-UPL standar meliputi pemeriksaan: • kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang; • Persetujuan awal terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan; • Persetujuan Teknis; dan • kesesuaian isian Formulir UKL-UPL standar dengan pedoman pengisian Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKLUPL standar d. Pemeriksaan standar dilakukan terhadap kesesuaian standarstandar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup sesuai dengan jenis Dampak Lingkungan yang terjadi; e. Dalam hal pemeriksaan terhadap Formulir UKL-UPL standar tidak memenuhi persyaratan administratif, Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar ditolak dan dikembalikan kepada penanggung jawab Usaha danlatau Kegiatan melalui: • Sistem Perizinan Berusaha elektronik untuk UKL-UPL standar yang diisi Pelaku Usaha; dan • Sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup untuk UKLUPL standar yang diisi Instansi pemerintah. f. Pemeriksaan UKL-UPL standar spesifik di sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dinyatakan lengkap administrasi; g. Dalam hal terdapat standar yang belum sesuai, Instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya melakukan notifikasi perbaikan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup; h. Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari sejak notifikasi diterbitkan, Instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya, harus memastikan standar telah diperbaiki atau belum diperbaiki; i. Dalam hal perbaikan telah sesuai, kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam waktu paling lama 2 (dua) hari menerbitkan persetujuan pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) di sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup; j. Dalam hal: • perbaikan Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar yang disampaikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan telah melebihi batas waktu yang ditetapkan; atau • perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyararatkan, permohonan penerbitan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditolak dan dikembalikan ke penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup. k. Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diterbitkan disampaikan ke penanggung jawab usaha dan/atau Kegiatan melalui: • sistem Perizinan Berusaha elektronik untuk Formulir UKLUPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar yang diisi Pelaku Usaha; atau • sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup untuk Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar yang diisi Instansi Pemerintah.
  2. Pemeriksaan Formulir UKL-UPL secara Langsung Pemeriksaan secara langsung hanya dilakukan dalam hal pemeriksaan Formulir UKL-UPL spesifik belum dapat dilakukan dikarenakan belum tersedianya standar spesifik di sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup. Langkah-langkah yang dilakukan yaitu : a. Instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya menyiapkan rapat koordinasi pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar guna memeriksa Formulir UKL-upL standar, melalui tahapan: • pembuatan undangan dan mengidentifikasi daftar peserta rapat yang akan dilibatkan dalam pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar; • pengiriman undangan beserta Formurir UKL-UPL standar kepada seluruh peserta rapat; dan • melakukan konfirmasi kehadiran kepada seluruh peserta rapat yang diundang. b. Rapat koordinasi pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Formulir UKL-UPL standar diajukan penanggung jawab usaha dan/atau Kegiatan dan diterima oleh instansi Lingkungan Hidup yang berwenang telah dinyatakan lengkap administrasi. c. Pemeriksaan Formulir UKL-upL standar dilakukan terhadap kesesuaian standar-standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang diusulkan sesuai jenis Dampak Lingkungan yang terjadi di dalam rapat pemeriksaan Formutir UKL-UPL standar. d. Dalam hal hasil rapat pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar dinyatakan tidak memerlukan perbaikan, maka pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL dan SPPL yang ditunjuk Menteri, kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi lingkungan Hidup provinsi, atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota menerbitkan persetujuan Pernyataan Kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak rapat pemeriksaaan Formulir UKL-UPL. e. Dalam hal hasil rapat pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar dinyatakan perlu dilakukan perbaikan terhadap standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup, uraian deskripsi kegiatan serta jenis Dampak Lingkungan yang terjadi, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL dan SPPL yang ditunjuk Menteri, kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota mengembalikan formulir uKL-upLkepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk diperbaiki. f. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyampaikan hasil perbaikan Formulir UKL-UPL standar kepada instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya paling lama 5 (lima) hari kerja. g. Hasil perbaikan wajib disampaikan kembali oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. h. Dalam hal pengecekan telah dilakukan dan telah dipastikan benardan sesuai pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL dan sppl. yang ditunjuk Menteri, kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota menerbitkan persetujuan Pernyataan Kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak perbaikan UKLUPL diterima. i. Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup disampaikan melalui: • sistem Perizinan Berusaha elektronik untuk UKL-UPL standar yang diisi Pelaku Usaha; • sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup untuk UKLUPL standar yang diisi Instansi Pemerintah.

10 (sepuluh) hari kerja diluar perbaikan

Biaya penyusunan dokumen UKL UPL  dan jasa penilaiannya dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)

Nomor Telepon / SMS: 081346312853

Alamat surat : Jl. Ruhui Rahayu I No. 8 Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur

Email : sekretariat.dlh.balikpapan@gmail.com

Website: dlh.balikpapan.go.id

Kotak Saran yang tersedia di ruangan front office

Pengaduan : SP4N Lapor!

Instagram : dlhbalikpapan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : sekretariat.dlh.balikpapan@gmail.com - Website: dlh.balikpapan.go.id - Pengaduan : SP4N Lapor! - Instagram : dlhbalikpapan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) (Dokumen UKL-UPL)"