Surat Keterangan Bertempat Tinggal (Domisili Pendatang)

No. SK: 188.46-009/2021

  1. Surat pengantar RT
  2. Fotokopi KTP dan KK Pemohon
  3. Surat Keterangan kerja/kuliah
  4. Bila belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan bisa meminta Surat Pernyataan di Kelurahan
  5. Surat Pernyataan Bertempat TInggal yang dibubuhi materai 10.000, tanda tangan penjamin serta Stampel dan Tanda Tangan Ketua RT
  6. Fotokopi KTP dan KK Penjamin
  7. Pas foto Pemohon ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang wajib berwarna merah

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket
  2. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Proses pembuatan Surat Keterangan
  4. Proses penandatangan oleh pejabat Kelurahan
  5. Penyerahan produk layanan berupa Surat Keterangan kepada pemohon

10 menit pertama verifikasi kelengkapan berkas, 10 menit berikutnya pengetikan dan pemberian nomor berkas serta melakukan verifikasi berkas ulang kemudian 10 menit terakhir, pejabat menandatangani berkas serta pemberian stampel nama dan kelurahan, berkas diserahkan kepada pemohon


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1. Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan

2. Nomot telepon :

3. Surat :

4. E-mail : karangjati.kelurahan@gmail.com

5. Situs web : https://karangjati.balikpapan.go.id/

6. Instagram : @kel_karangjati


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bertempat Tinggal (Domisili Pendatang)"