Rekomendasi Pembuatan IMB

  1. KTP pemilik/KTP pengurus (surat kuasa)
  2. Surat tanah/akta tanah
  3. Surat silang sengketa (khusus akta Camat)
  4. Denah/ gambar bangunan
  5. PBB tahun berjalan
  6. surat permohonan dari pemohon
  7. Potocopy KTP yang diketahui Kepala Lingkungan

Sesuai berdasarkanSOP 

Tidak dipungut biaya

1

Ditindaklanjuti berdasarkan SOP yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuatan IMB"