Pelayanan Rekomendasi Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 21/KEP/KEC.SM/I/2024

  • Pelayanan Rekomendasi Keterangan Tidak Mampu
    1. Pemohon membawa fotocopy KK / KTP
    2. Pemohon membawa Pengantar dari Desa

  • Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu :
    1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat
    2. Dilayani oleh petugas loket
    3. Diverifikasi oleh petugas loket
    4. Ditanda tangani oleh Kasi Pelayanan Umum/ Sekcam/Camat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Keterangan Tidak Mampu

Pengaduan melalui Link Email : Sungai Menang01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Keterangan Tidak Mampu "