Surat keterangan pengantar nikah

No. SK: 188.46/22.2021

  1. Surat pengantar RT
  2. Fotokopi KTP dan KK pemohon
  3. Fotokopi KTP orang tua pemohon
  4. Fotokopi akta kelahiran atau ijazah pemohon
  5. Surat pernyataan belum menikah
  6. Fotokopi KTP saksi seusai yang tertera dalam surat pernyataan belum menikah
  7. Fotokopi Akta cerai atau akta kematian suami/isteri
  8. Pas foto pemohon ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna biru
  9. Pas foto pasangan ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna biru

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket atau melalui aplikasi http://yankel.balikpapan.go.id
  2. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Proses pembuatan Surat Keterangan
  4. Proses penandatanganan oleh pejabat kelurahan
  5. Penyerahan produk layanan berupa Surat Keterangan kepada pemohon

setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengantar Nikah

<meta charset="UTF-8" />

  1. Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan
  2. E-mail : kgunungsamarindabaru@gmail.com   
  3. WhatsApp : 085346637561

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan pengantar nikah"