Pelayanan Penunjang Rekam Medis

No. SK: 440/300-KEP-2022/PKM-TGS

  1. Membawa Identitas diri
  2. KTP
  3. Kartu BPJS
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. KIA Anak

  • Persyaratan Pendaftaran
    1. Pasien datang membawa identitas diri
    2. Pasien mengambil nomor antrian pada mesin antrian
    3. Pasien dibantu oleh petugas melakukan pendaftaran dan memilih poli tujuan
    4. Petugas loket pendaftaran memanggil nomor antrian yang sudah terdaftar
    5. Petugas loket pendaftaran memeriksa isi kelengkapan data pasien
    6. Petugas loket pendaftaran mengarahkan pasien ke poli atau ruang tujuan

Prosedur Pendaftaran Pasien yaitu membawa identitas diri

1. Pelayanan Poli Umum, Poli KIA (Imunisasi dan KB), Poli Gizi Rp 10.000,-

2. Pelayanan Poli Gigi dan Mulut Rp. 12.000,-

3. Surat Keterangan Sehat Sederhana Rp. 10.000,-

4. Surat Keterangan Sehat Lengkap Rp. 25.000,-

5. Surat Keterangan Sehat Haji Lengkap Rp. 50.000,-

6. Gratis bagi Pasien BPJS


Pendaftaran, Pelayanan Rekam Medis, Pembayaran Tarif Retribusi

Kotak Saran, Kotak Pengaduan, Telepon dan Media Social

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN MOBILE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penunjang Rekam Medis"