Pemeriksaan KIA

No. SK: 007/PKM PALANRO/SK/I/2023

  1. Pemeriksaan KIA
  2. • Pasien tidak dapat diwakilkan
  3. • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  4. • Pasien memiliki rekam medis pribadi
  5. • Pasien memiliki Buku KIA (Buku Pink)
  6. • Pasien membawa fotocopy KK bagi ibu hamil baru

  1. 1) Menerima rekam medis dari loket pendaftaran
  2. 2) Memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
  3. 3) Memastikan identitas pasien apakah sudah sesuai
  4. 4) Melakukan pemeriksaan KIA
  5. 5) Melakukan rujukan internal kebagian (Pemeriksaan Umum, Gigi & Mulut, USG, Instalasi Gizi dan Laboratorium) jika diperlukan
  6. 7) Melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  7. 8) Menentukan status pasien apakah normal atau terdapat kelainan
  8. 9) Mengkonsultasikan kedokter umum jika ada situasi Kelainan pada pasien
  9. 10) Memberikanterapi/tindaklanjut yang sesuai atas rekomendasi dokter
  10. 11) Mengkosultasikan kedokter umum untuk rujukan jika diperlukan

30 Menit

Peserta KIS/BPJS : Gratis

Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Retribusi Daerah yang berlaku

1) Pelayanan Umum (Pemeriksaan Fisik Ibu Hamil, Pengobatan, Penyuluhan dan Resep Obat) 2) Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin 3) Pelayanan Pemeriksaan USG 4) Tindik 5) Pemeriksaan IVA

·         UPT Puskesmas Palanro, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi

·         Email Email : palanropuskesmas@gmail.com  

·         Kotak saran

·         Akun Media Sosial : FB : PuskesmasPalanro; Instagram : puskesmaspalanro


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan KIA"