Surat keterangan pemekaran wilayah

No. SK: 188.46/22.2021

  1. Surat pengantar RT
  2. Fotokopi KTP dan KK pemohon
  3. Fotokopi sertifikat Tanah
  4. Fotokopi SPPT PBB terakhir

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket atau melalui aplikasi http://yankel.balikpapan.go.id
  2. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas
  3. Proses pembuatan Surat Keterangan
  4. Proses penandatanganan oleh pejabat kelurahan
  5. Penyerahan produk layanan berupa Surat Keterangan kepada pemohon

setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pemekaran Wilayah

<meta charset="UTF-8" />

1. Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan

2. E-mail : kgunungsamarindabaru@gmail.com   

3.WhatsApp : 085346637561


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan pemekaran wilayah"