Ambulance

No. SK: 101/PKM-PKE/SK/I/2023

  1. Pasien tidak dapat diwakilkan
  2. Pasien telah melakukan registerasi di Loket Pendaftaran

  1. Petugas UGD/Rawat Inap menyatakan pasien perlu rujukan.
  2. Petugas UGD/Rawat Inap menjelaskan dan meminta persetujuan kepada keluarga pasien untuk dirujuk.
  3. Keluarga pasien setuju.
  4. Petugas UGD/Rawat Inap membuat surat rujukan.
  5. Petugas UGD/Rawat Inap memeprsiapkan kesiapan pasien dan petugas UGD/Rawat Inap yang lain segera menghubungi sopir ambulance
  6. Sopir menyiapkan ambulance (jika sudah siap sopir segera menghubungi petugas UGD bahwa ambulance sudah siap). Setelah selesai mengantarkan dan kembali ke Puskesmas, petugas UGD/Rawat Inap menulis laporan kegiatan pada buku kegiatan UGD/Rawat Inap.

15 Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor: 33 tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehata (Pasien Umum)

Pelayanan Rujukan dengan Mobil Ambulance

  1. UPT Puskesmas Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau
  2. E-mail : puskesmas.pekkae@gmail.com
  3. Kotak saran
  4. Facebook : Puskesmas Pekkae
  5. Instagram : pekkae_puskesmas

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ambulance"