Pemeriksaan MTBS

No. SK: 007/PKM PALANRO/SK/I/2023

  1. Pemeriksaan MTBS
  2. Pasien tidak dapat diwakilkan
  3. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  4. Pasien memiliki rekam medis pribadi

  1. Prosedur Pelayanan MTBS
  2. 1) Menerima rekam medis dari loket pendaftaran
  3. 2) Memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
  4. 3) Memastikan identitas pasien apakah sudah sesuai
  5. 4) Melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik

15 Menit

JKN KIS/BPJS : Gratis

Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Retribusi Daerah yang berlaku

Pelayanan Umum (Pemeriksaan Kesehatan Balita Sakit (0 s/d 5 Tahun) mulai dari Pemeriksaan Fisik, Diagnosa penyakit, Terapi Pengobatan (Resep Obat), Edukasi /Penyuluhan, Konsultasi Kesehatan serta Surat Rujukan 3) Eksternal bila dibutuhkan

·         UPT Puskesmas Palanro, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi

·         Email Email : palanropuskesmas@gmail.com  

·         Kotak saran

·         Akun Media Sosial : FB : PuskesmasPalanro; Instagram : puskesmaspalanro


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan MTBS"