Laboratorium Kesehatan Lingkungan

No. SK: 101/PKM-PKE/SK/I/2023

  1. Sarana air minum komunal

  1. Petugas mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunakan dalam pengambilan sampel air dan makanan.
  2. Petugas memberitahukan kepada RT/RW atau kader setempat akan ada pengambilan sampel air dan makanan.
  3. Petugas mencatat hasil sampel yang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan tindak lanjut untuk meminimalkan resiko.
  4. Petugas mengarsipkan hasil pemeriksaan sampel.

30 Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor: 33 tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehata (Pasien Umum)

Pelayanan Pemeriksaan Sampel Air Minum, Air Bersih dan Makanan

  1. UPT Puskesmas Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau
  2. E-mail : puskesmas.pekkae@gmail.com
  3. Kotak saran
  4. Facebook : Puskesmas Pekkae
  5. Instagram : pekkae_puskesmas

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium Kesehatan Lingkungan"