Instalasi Gizi

No. SK: 101/PKM-PKE/SK/I/2023

  1. Pasien tidak dapat diwakilkan
  2. Pasien telah melakukan registerasi di Loket Pendaftaran

  1. Petugas Gizi menerima rekam medik dari petugas rekam medik atau petugas poli terkait.
  2. Petugas gizi melakukan anamnesa
  3. Petugas gizi menelaah masalah gizi yang dihadapi pasien
  4. Petugas gizi melakukan pencatatan dan pelaporan

15 Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor: 33 tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehata (Pasien Umum)

Pemberian Makanan Pasian Rawat Inap Umum dan Pasca Persalinan, Pelayanan PMT Bayi/Balika, Ibu Hamil KEK

  1. UPT Puskesmas Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau
  2. E-mail : puskesmas.pekkae@gmail.com
  3. Kotak saran
  4. Facebook : Puskesmas Pekkae
  5. Instagram : pekkae_puskesmas

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gizi"