Permohonan Mutasi Peserta Didik

No. SK: 21/KTPS/2024

  1. FC Rapor
  2. FC Surat Keterangan Kepala Sekolah

  1. Menyerahkan berkas persyaratan
  2. Memeriksa berkas persyaratan
  3. Membuat dan mencetak Surat Rekomendasi Mutasi Peserta Didik
  4. Memeriksa hasil Surat Rekomendasi Mutasi Peserta Didik dan Mencocokkan dengan berkas persyaratan yang di serahkan oleh pemohon, jika belum sesuai maka akan dikembalikan untuk diperbaiki
  5. Tanda tangan Surat Rekomendasi Mutasi Peserta Didik
  6. Menyerahkan hasil Surat Rekomendasi Mutasi Peserta Didik
  7. Menerima Hasil Surat Rekomendasi Mutasi Peserta Didik

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Mutasi Peserta Didik


Sp4n lapor!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Mutasi Peserta Didik"