Rawat Inap

No. SK: 101/PKM-PKE/SK/I/2023

  1. Pasien telah meyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien memiliki rekam medis pribadi

  1. Menerima informasi dari petugas UGD untuk menyiapkan tempat untuk pasien baru
  2. Menyiapkan tempat tidur sesuai dengan jenis kelamin, umur, penyakit
  3. Pasien diantar petugas UGD ke ruang Rawat Inap
  4. Menerima pasien dari UGD
  5. Petugas Rawat Inap memeriksa kelengkapan dokumen
  6. Menjelaskan tata tertib Rawat Inap kepada keluarga pasien
  7. Kolaborasi dengan medis dan non medis (Dokter, Laboratorium, Gizi klinik, Apotek)
  8. Melaksanakan terapi/ pengobatan sesuai instruksi dari dokter
  9. Merujuk jika diperlukan penanganan lebih lanjut
  10. Pencatatan dan Pelaporan

3 Hari

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor: 33 tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehata (Pasien Umum)

Rawat Inap Umum dan Konsultasi Dokter serta Visitasi Bersama

  1. UPT Puskesmas Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau
  2. E-mail : puskesmas.pekkae@gmail.com
  3. Kotak saran
  4. Facebook : Puskesmas Pekkae
  5. Instagram : pekkae_puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"