No. SK: 101/PKM-PKE/SK/I/2023
Retribusi pelayanan
kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru
Nomor: 33 tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehata (Pasien Umum)
Pemeriksaan, tindakan medis dan Pengobatan Kasus Kegawatdaruratan 24 Jam, Konsultasi Medis serta Surat Rujukan Eksternal (bila dibutuhkan)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store