UGD dan Ruang Tindakan

No. SK: 101/PKM-PKE/SK/I/2023

  • UGD dan Ruang Tindakan
    1. Pasien telah meyelesaikan proses pendaftaran
    2. Pasien memiliki rekam medis pribadi

  • Penderita datang diterima petugas/paramedis UGD
    1. -
  • Informed consent (penandatanganan persetujuan tindakan) oleh keluarga pasien.
    1. -
  • Diruang triase dilakukan anamnesa dan pemeriksaan singkat dan cepat (selintas) untuk menentukan derajat kegawatannya, oleh paramedis yang terlatih/Dokter.
    1. -
  • Penderita dibedakan menurut kegawatannya dengan memberi Pita :
    1. P I. Segera-Immediate (I) – Merah Pasien dengan mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera. Misalnya: stroke, trombosis, luka bakar, apendisitis akut, KLL, CVA, MIA, asma bronkhial.
    2. P II. Tunda-Delayed (II) – Kuning Pasien memerlukan tindakan definitif tetapi tidak ada ancaman jiwa segera. Misalnya: Tyhpoid, Hipertensi, Diabetes
    3. P III. Minimal (III) – Hijau Pasien mendapat cidera minimal, dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan. Misalnya: Commonc cold, abses, luka robek
    4. P 0. Expextant (0) – Hitam Pasien mengalami cidera mematikan dan akan meninggal meski mendapat pertolongan.
  • Dari hasil pemeriksaan, Penderita/korban mendapatkan prioritas pelayanan dengan urutan warna: merah-kuning-hijau-hitam.
    1. -
  • Pada waktu jam kerja penderita dengan prioritas PIII dikirim ke Ruang Pemeriksaan Umum (Rawat Jalan)
    1. -

Waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah <5>

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor: 33 tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehata (Pasien Umum)

Pemeriksaan, tindakan medis dan Pengobatan Kasus Kegawatdaruratan 24 Jam, Konsultasi Medis serta Surat Rujukan Eksternal (bila dibutuhkan)

  1. UPT Puskesmas Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau
  2. E-mail : puskesmas.pekkae@gmail.com
  3. Kotak saran
  4. Facebook : Puskesmas Pekkae
  5. Instagram : pekkae_puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "UGD dan Ruang Tindakan"