Standar Pelayanan Keprotokolan

No. SK: 86/UMUM/TAHUN 2024

  1. PNS/Pengguna layanan datang pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Landak ke Subbag Protokol melaporkan kegiatan yang akan dilaksanan dengan membawa undangan

  1. OPD/PNS/Pengguna Layanan membawa Undangan Kegiatan yang diserahkan pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
  2. Kasubbag Protokol menerima undangan dan melaporkan kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
  3. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan menerima laporan kegiatan dan memerintahkan Kasubbag Protokol untuk mengawasi Kegiatan dimaksud.
  4. Kasubbag Protokol menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan untuk Memfasilitasi Kegiatan dan Mengkonfirmasi kembali kepada OPD/PNS/pihak penyelenggara kegiatan terkait.

1 (satu) hari kerja sejak undangan diterima oleh Kasubbag Protokol

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Kegiatan Pimpinan (KDH/WKDH), upacara/acara resmi kenegaraan, rapat dinas serta resepsi pimpinan

1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan kepada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Landak

3.Whatsapp : 082149186668/081352690846

4. Email : prokopimlandak@gmail.com

5. online melalui https://protokol.landakkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Keprotokolan"