Pelayanan Administrasi

No. SK: 800.1/ 012 /PKM.BR/2023

  1. Pasien Umum Membawa Identitas KTP
  2. Pasien JKN Membawa Fotocopy Kartu JKN/Kartu Keluarga

  • Pendaftaran Pasien Berobat
    1. 1. Pasien datang, duta sapa mengarahkan pasien untuk mencuci tangan dan memakai masker 2. A. Pasien BPJS Duta sapa menanyakan kepada pasien menggunakan layanan JKN mobile untuk penndaftaran secara online. B. Pasien UMUM Duta sapa mengarahkan pasien ke pendaftaran 3. Pasien mengambil nomor antrian 4. Petugas pendaftaran memakai masker dan menjaga jarak dengan pasien 5. Petugas pendaftaran memanggil sesuai nomor antrian dengan mendahulukan pasien prioritas yaitu : 1. Pasien Lansia 2. Pasien Ibu Hamil 3. Pasien Disabilitas 4. Pasien ODGJ dan menanyakan tujuan kunjungannya. 5. Petugas pendaftaran menjelaskan persyaratan berobat, menanyakan kartu identitas pasien, jaminan kesehatan (jika mempunyai), menjelaskan Hak dan Kewajiban pasien, Menjelaskan Tarif dan Jenis Pelayanan, Menjelaskan Alur Pelayanan, Menjelaskan cara pengisian kotak kepuasan dan kotak saran, Menanyakan hambatan Bahasa dan budaya, Menyiapkan RM, Melakukan pengkajian awal, Membuat Karrtu Tanda Berobat (KTB), jika belum ada dan membuat Kertas Serah Terima RM (KST RM) untuk paien yang baru berobat di UPT Puskesmas Buay Runjung. 6. Petugas pendaftaran menanyakan KTB, jika tidak membawa KTB petugas mencari nomor rekam medic pasien dibuku rekam medic sesuai dengan nama kepala keluarga dan membuat Kertas Serah Terima RM (KST RM) untuk pasien lama atau yang pernah berobat di UPT Puskesmas Buay Runjung. 7. Petugas pendaftaran mencatat identitas pasien dan nor rekam medic pasien di buku rgister pendaftaran. 8. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien untuk menunggu diruang tunggu pelayanan yang dituju. 9. Petugas pendaftaran memberikan status rekam medic baru dan memberikan Kertas Serah Terimah RM (KST RM) kepetugas rekam medic untuk pasien yang baru berobat. 10. Petugas pendaftaran memberikan Kertas Serah Terima (KST RM) kepetugas rekam medic untuk pasien yng lama. 11. Petugas rekam medic mengantarkan form rekam medic kepelayanan yang dituju. 12. Petugas rekam medic menyusun kembali form rekam medic pasiensesuai dengan urutan nomor rekam medic setelah selesai pelayanan
  • Surat Keterangan Sehat
    1. 1. Pasien datang mengambil nomor antrian dan tunggu panggilan petugas 2. Petugas Loket Pendaftaran memanggil sesuai dengan nomor antrian 3. Pasien mendatangi loket pendaftaran 4. Petugas Loket menanyakan keperluan pasien 5. Pasien menjelaskan maksud dan tujuan keperluannya 6. Petugas loket menjelaskan Persyaratan yang dibutuhkan yang terdiri dari kartu identitas diri dan biaya administrasi sesuai dengan jenis keperluan 7. Petugas menuliskan Identitas Pasien pada Blangko Surat KeteranganKesehatan 8. Petugas menempelkan Pas Photo pada bagian yang telah tersedia 9. Petugas memberikan cap basah Logo Puskesmas dan cap basah namaDokter pemeriksa. 10. Petugas menginstruksikan kepada pasien untuk menunggu di poli BP Umum untuk di ukur Tinggi badan, di timbang berat badan dan di ukurtekanan darah lalu diperiksa oleh dokter 11. Jika semua hasil pemeriksaan normal, Dokter pemeriksa membubuhkantanda tangansurat keterangan kesehatan bisa dipergunakan langsung 12. Jika hasil pemeriksaan ada indikasi penyakit, dokter menyaran kankontrol kembali esok hari dan surat keterangan kesehatan gagal dibuat,biaya administrasi dikembalikan kepada pasien
  • Surat keterangan berobat
    1. 1. Pasien ke poli umum 2. Pasien dilakukan pemeriksaan fisik untuk menentukan diagnosis penyakit oleh petugas 3. Pasien dinyatakan membutuhkan istirahat oleh Petugas 4. Pasien menunggu petugas membuat surat keterangan sakit/Surat Keterangan Berobat 5. Pasien menerima form surat keterangan sakit/ Surat Keterangan Berobat
  • Surat Keterangan Sakit
    1. 1. Pasien ke poli umum 2. Pasien dilakukan pemeriksaan fisik untuk menentukan diagnosis penyakit oleh petugas 3. Pasien dinyatakan membutuhkan istirahat oleh Petugas 4. Pasien menunggu petugas membuat surat keterangan sakit/Surat Keterangan Berobat 5. Pasien menerima form surat keterangan sakit/ Surat Keterangan Berobat
  • Surat Rujukan
    1. A. Jenis kasus Rujukan keluar : 1. Pasien yang membutuhkan perawatan yang lebih lengkap 2. Membutuhkan tindakan yang lebih canggih. 3.Membutuhkan pemeriksaan penunjang Medis yang lebih lengkap. 4. Atas permintaan pasien dan keluarga. B. Langkah-langkah : 1. Dokter yang merawat memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarga tentang perlunya rujukan keluar. 2. Petugas / perawat menyiapkan blanko rujukan keluar. 3. Dokter yang merawat mengisi blanko rujukan keluar tentang a. nama, umur, alamat b. diagnosis dankriteria diagnosis c. masalah sehingga perlu dirujuk d. terapi yang sudah diberikan e. jam, tanggal permintaan, tanda tangan dokter yang merujuk. f. Rumah sakit yang dituju 4. Hasil pemeriksaan penunjang Medis yang sudah dilakukan dapat diberikan/di Copy. 6. Dokter ,Perawat/ petugas mencatat pada lembaran rekam Medis. 7. Petugas mengembalikan Rekam Medis Ke Pendaftaran untuk di entrikan rujukan pasien 8. petugas Pendaftaran Memberikan surat rujukan kepada petugas rujukan/kepada keluarga pasien 9. Petugas mengantar pasien ke Rumah sakit rujukan dengan/ tanpa Ambulance sesuai keadaan pasien/pasien berangkat secara mandiri ke rumah sakit rujukan terebut. 8. Menghubungi rumah sakit rujukan yang dituju.

10 Menit

Yang TerdaftarJKN Gratis, UMUM Bayar Sesuai PERDA OKU Selatan

Surat Keterangan Sehat Bayar Sesuai jenis-jenisPemeriksaan yang dilakukan

Rekam Medis, Surat Keterangan Sakit, Surat Keterangan Berobat, Surat Keterangan Sehat, Rujukan

TLP/WHATSAAP :

EMAIL : pkmbuayrunjung@gmail.com

FACEBOOK : PUSKESMAS BUAY RUNJUNG

INSTAGRAM : upt_pkmbuayrunjung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIKDA, RME, PCARE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi"