Pembuatan E-KTP

No. SK: 22/KEP/KEC-TG/I/2024

  1. Pemohon Membawa Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy)

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Camat Teluk Gelam
  2. Dilayani oleh petugas loket
  3. Diverifikasi dan di paraf oleh Petugas Loket
  4. Pengambilan Foto, Sidik Jari, Pindai Mata, Tanda Tangan yang bersangkutan oleh Petugas Operator E-KTP
  5. 1 lembar Fotocopy Kartu Keluarga diarsipkan oleh Petugas Operator dan satu lembar lagi diberikan kepada Pemohon

10 Menit proses verifikasi berkas oleh petugas Paten, 50 Menit proses perekaman

Tidak dipungut biaya

Pembuatan E-KTP

kantorcamattelukgelam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan E-KTP"