Pembuatan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD)

No. SK: 22/KEP/KEC-TG/I/2024

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  4. Dokumen Pendukung lainnya

  1. Pemohon membawa berkas dari kantor Desa diserahkan ke petugas Paten
  2. Kemudian petugas Paten memeriksa apakah berkas sesuai dengan persyaratan pelayanan, kalau tidak benar, maka bisa menolak permohonan tersebut
  3. Jika benar, maka petugas Paten menyerahkan ke Kasi Trantib
  4. Kemudian Kepala Seksi Trantib memproses permohonan berkas
  5. Setelah berkas diperiksa maka Kasi Trantib menyerahkan ke Sekretaris Camat untuk di paraf sebelum di tandatangani oleh Camat
  6. Berkas yang telah di paraf Sekretaris Camat di tanda tangani oleh Camat
  7. Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat diserahkan kepada pemohon

10 Menit proses verifikasi berkas oleh Petugas Paten, 5 Menit proses verifikasi oleh Kasi Ketentraman dan Ketertiban, 5 Menit proses paraf Sekretaris Camat dan Tandatangan Camat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD)

kantorcamattelukgelam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD)"