Pemeriksaan Kesehatan Gigi Dan Mulut

No. SK: 101/PKM-PKE/SK/I/2023

  1. Pasien tidak dapat diwakilkan
  2. Pasien telah meyelesaikan proses pendaftaran
  3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Menerima rekam medis dari loket pendaftaran
  2. Memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
  3. Memastikan identitas pasien apakah sudah sesuai
  4. Melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  5. Merujuk dengan rujukan internal ke laboratorium (jika diperlukan)
  6. Menegakkan diagnosa
  7. Apabila kasus dapat ditangani maka dokter akan melakukan tindakan
  8. Apabila kasus tidak dapat ditangani maka pasien akan mendapatkan Pengantar Surat Rujukan ke Rumah Sakit
  9. Merujuk ke rumah sakit (jika perlu) dan proses selesai
  10. Membuat inform consent (jika diperlukan tindakan medis)
  11. Merujuk ke internal unit lain (jika diperlukan)

30 Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor: 33 tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehata (Pasien Umum)

Pencabutan Gigi, Pencabutan Gigi dengan Komplikasi, Pembersihan Karang Gigi/Scalling, Perawatan Insisi, Tambal Gigi Sementara, Tambal Gigi dengan RK/Sinar, 8) Tambal Gigi dengan GIC

  1. UPT Puskesmas Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau
  2. E-mail : puskesmas.pekkae@gmail.com
  3. Kotak saran
  4. Facebook : Puskesmas Pekkae
  5. Instagram : pekkae_puskesmas

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kesehatan Gigi Dan Mulut"