No. SK: 101/PKM-PKE/SK/I/2023
30 Menit
Retribusi pelayanan
kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru
Nomor: 33 tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehata (Pasien Umum)
Pencabutan Gigi, Pencabutan Gigi dengan Komplikasi, Pembersihan Karang Gigi/Scalling, Perawatan Insisi, Tambal Gigi Sementara, Tambal Gigi dengan RK/Sinar, 8) Tambal Gigi dengan GIC
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store