1. Pemohon mendaftarkan Nomor Induk Berusaha pada sistem OSS.go.id, dengan menacantumkan KBLI 78421 s/d 78429
2. Setelah memeliki NIB, pemohon mengupload data sesuai persyaratan sistem oss,go.id
3. Tim Pembina Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Kota Denpasar mengadakan visitasi dan verifkasi ke lokasi usaha
4. Sesuai hasil verifikasi, apabila permohonan Sertifikat Standar telah lengkap dan benar, maka akan di terbitkan persetujuan sertifikat standar
Apabila hasil verifikasi belum lengkap dan benar maka berkas
permohonan pada sistem oss.go,id akan di tolak
Tidak dipungut biaya
Persetujuan Sertifikat Standar
Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar)
pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon
pengaduan nomor (0361) 9075751/9075666 dan melalui email:
dtkskdenpasar@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store