Pelayanan Rekomendasi / Persetujuan Sertifikat Standar

  1. Melampirkan Identitas dan Riwayat Hidup Penanggung Jawab Usaha Pelatihan Kerja Berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK
  2. Melampirkan Tanda Kepemilikan Atau Sewa Atas Sarana dan Prasarana Usaha Pelatihan Kerja Berupa Dokumen Bukti Kepemilikan.
  3. Melampirkan Profil Lembaga Pelatihan Kerja Berupa Dokumen Profil Lembaga yang Ditandatangani oleh Penanggungjawab LPK Memuat : a. Strukt ur Orgsnisasi dan Uraian Tugas (Stuktur organisasi LPKS dan uraian tugas dari masing masing jabatan pada struktur organisasi ) b. Daftar & CV Instruktur dan Tenaga Pelatihan, Sertifikat Kompetensi Insruktur. c. Program Kerja Dan RAB untuk 3 (Tiga) tahun d. Progra m PBK e. Kapasitas Latih Per Tahun f. Daftar & Foto Sarana dan Prasarana Pelatihan Per Program Pelatihan
  4. Surat Kerjasama Dengan Lembaga Pelatihan Kerja Yang Sudah Memperoleh Akreditasi Dari Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja Berupa Dokumen Kerjasama D engan LPK Terakreditasi Bermaterai Cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA)
  5. Apabila Pelaku Usaha Menggunakan Standar Kompetensi Khusus Maka Pelaku Usaha Wajib Melampirkan Bukti Registrasi Standar Kompetensi Khusus Dari Kementrian Yang Akan Dijadikan Acuan Pelaksanaan Program Pelatihan Berupa Dokumen Registrasi SKK Dari Kementrian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA)
  6. Dalam Hal Usaha Pelatihan KerjaMemperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) Dilaksnakanan Sesuai Dengan Ketentuan Perundang Undangan Berupa Dokumen TKA Yang Disahkan Oleh Menteri Ketenagakerjaan Atau Pejabat Yang Ditunjukan Terdiri Dari : a. Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan, b. Dokumen Pengesahan RPTKA

  1. Pemohon mendaftarkan Nomor Induk Berusaha pada sistem OSS.go.id, dengan menacantumkan KBLI 78421 s/d 78429
  2. Setelah memeliki NIB, pemohon mengupload data sesuai persyaratan sistem oss,go.id
  3. Tim Pembina Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Kota Denpasar mengadakan visitasi dan verifkasi ke lokasi usaha
  4. Sesuai hasil verifikasi, apabila permohonan Sertifikat Standar telah lengkap dan benar, maka akan di terbitkan persetujuan sertifikat standar

1. Pemohon mendaftarkan Nomor Induk Berusaha pada sistem OSS.go.id, dengan menacantumkan KBLI 78421 s/d 78429 

2. Setelah memeliki NIB, pemohon mengupload data sesuai persyaratan sistem oss,go.id 

3. Tim Pembina Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Kota Denpasar mengadakan visitasi dan verifkasi ke lokasi usaha 

4. Sesuai hasil verifikasi, apabila permohonan Sertifikat Standar telah lengkap dan benar, maka akan di terbitkan persetujuan sertifikat standar 

Apabila hasil verifikasi belum lengkap dan benar maka berkas permohonan pada sistem oss.go,id akan di tolak

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Sertifikat Standar

Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 9075751/9075666 dan melalui email: dtkskdenpasar@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Pro Denpasar dan OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi / Persetujuan Sertifikat Standar"