Pelayanan Kamar Nifas

No. SK: 101/PKM-PKE/SK/I/2023

  1. Pasien tidak dapat diwakilkan
  2. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  3. Pasien memiliki Rekam Medis Pribadi

  1. Pasien nifas berasal dari kamar bersalin
  2. Pasien diantar petugas kamar bersalin ke kamar nifas
  3. Apabila pasien dalam kondisin stabil dan dapat ditangani maka diberikan asuhan medis dan kebidanan, apabila tidak dapat ditangani maka pasien dirujuk
  4. Pasien melakukan konsultasi dengan dokter dan bidan
  5. Pasien direncanakan pulang
  6. Pasien menyelesaikan administrasi

24 Jam

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor: 33 tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehata (Pasien Umum)

Perawatan Pasca Persalinan (Edukasi Perawatan Bayi Baru Lahir dan Surat Keterangan Lahir)

  1. UPT Puskesmas Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau
  2. E-mail : puskesmas.pekkae@gmail.com
  3. Kotak saran
  4. Facebook : Puskesmas Pekkae
  5. Instagram : pekkae_puskesmas

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Nifas"