Pelayanan Surat Keterangan Domisili

No. SK: 000.8.3.2/010/419.405/2024

  • Persyaratan Pelayanan Surat Keterangan Domisili
    1. Surat Pengantar RT
    2. Foto Copy KTP Pemohon
    3. Foto Copy KK Pemohon

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan Surat Keterangan Domisili
    1. Pemohon menyerahkan berkas dan menerima Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
    2. Pemohon menyerahkansurat keterangan domisili ke instansi yang dituju.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

a. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah
b. Kotak Pengaduan/KotakSaran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili"