Ppm

  1. Pasien dari unit rawat jalan / poliklinik di BLUD Puskesmas Membawa Rekam medis ke rawat inap Pasien rujukan dari luar : Membawa surat pengantar dari perujuk dan karcis UGD Pasien datang atas inisiatif sendiri : Membawa kartu peserta dan atau karcis UGD

Anamnesa dan pemeriksaan pasien : 10 menit 

Pembuatan resep                                :   2 menit


    Pasien BPJS – Jamkesda – KJS : gratis

Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi: karcis loket gratis, sedangkan tarif tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

 

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Konsultasi Antar Unit

5.000

2.

Pemeriksaan kesehatan Pelajar/Umum

10.000

3.

Pemeriksaan calon pengantin (per orang)

25.000

4.

Pemeriksaan kesehatan haji

40.000

5.

Pelayanan Konsultasi Psikologi

20.000

6.

Pelayanan Tumbuh Kembang

20.000

7.

Pemeriksaan Tonometer

20.000

8.

Pemeeriksaan Refraktometri

20.000

9.

Tes Kebugaran non program(per orang)

20.000


 Pasien Umum

Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

 

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Konsultasi Antar Unit

5.000

2.

Pemeriksaan kesehatan Pelajar/Umum

10.000

3.

Pemeriksaan calon pengantin (per orang)

25.000

4.

Pemeriksaan kesehatan haji

40.000

5.

Pelayanan Konsultasi Psikologi

20.000

6.

Pelayanan Tumbuh Kembang

20.000

7.

Pemeriksaan Tonometer

20.000

8.

Pemeeriksaan Refraktometri

20.000

9.

Tes Kebugaran non program(per orang)

20.000

10.

Surat keterangan visum et repertum (luar) di TKP

100.000

11.

Surat keterangan visum et repertum (luar) di Pusksmas

50.000

12.

Administrasi klaim asuransi + RM

25.000

13.

Salinan rekam medis

25..000

14

Surat keterangan kematian

10.000


Pelayanan persalinan normal Surat keterangan melahirkan Surat rujukan untuk pelayanan kesehatan tingkat lanjut Surat control Surat Keterangan Menunggu

Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

    Kotak saran / pengaduan BLUD Puskesmas.

Telepon pada nomor : 0321- 888873  pada jam kerja.

SMS pada nomor : 08123389553    

Email BLUD Puskesmas : Puskesmaskabuh@yahoo.com

 Span lapor

 Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung.Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa seminggu sekali, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ppm"