Perekaman secara offline, pendataan, dan penerbitan dokumen kependudukan bagi komunitas terpencil yang tidak dapat dilakukan pengecekan biometrik.

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Tidak dapat dilakukan pengecekan biometrik.

  1. a. Penduduk mengisi/diisikan Formulir F-101 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. b. Operator Disdukcapil Kabupaten Bengkalis melakukan perekaman biometrik secara offline.
  3. c. Berdasarkan data dalam Formulir F-101 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Disdukcapil Kabupaten Bengkalis menerbitkan SKPT.
  4. d. Operator SIAK Disdukcapil Kabupaten Bengkalis melakukan penunggalan data penduduk hasil perekaman offline sebagaimana dimaksud dalam huruf b di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bengkalis.
  5. e. Berdasarkan hasil penunggalan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Bengkalis melakukan penerbitan dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

kutipan pendataan dan penerbitan perekaman secara ofline bagi komunitas terpencil yang tidak dapat dilakukakan pengecekan biometrik

Langsung

1. kantor UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis

Tidak Langsung

1. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak pelapor

2. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan

3. Admin UPTD Kependudukan dan pencatatan sipil ( No Telephone +6282252104091)

4. Email UPTD Kependudukan dan pencatatan Sipil ( uptddukcapilrupat@gmail.com )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman secara offline, pendataan, dan penerbitan dokumen kependudukan bagi komunitas terpencil yang tidak dapat dilakukan pengecekan biometrik."