Pelayanan Poli Umum

  1. Membawa foto kartu identitas (KTP/KK/Kartu KIS), pasien sudah terdaftar di loket

  • Pasien Datang
    1. Daftar ke loket
    2. menunggu di untuk pemeriksaan
    3. bila pasien membutuhkan konsultasi maka akan di rujuk ke poli KIE bila pasien membutuhkan pemeriksaan Lab. maka akan di rujuk ke poli laboratorium
    4. Pasien menunggu pengambilan obat
    5. Pasien Pulang

a.     Anamnesa dan pemeriksaan pasien     : 10 menit;

b.     Pembuatan resep                                   : 2 menit.


a.     Pasien BPJS /KIS : gratis;

b.     Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi :

karcis loket gratis, sedangkan biaya pemeriksaan mengikuti tarif Peraturan Bupati Kabupaten Jombang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat kesehatan Masyarakat;

b.     Pasien Umum

Besaran tarif mengikuti Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemeriksaan Kesehatan

a.    Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

§  Kotak saran / pengaduan Puskesmas;

§  Telepon pada nomor : 0321- 8498327  pada jam kerja;

§  SMS/WA pada nomor : 0895331148224;

§  Email Puskesmas : plgambang@gmail.com.

b.    Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung. Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum"