a. Anamnesa dan pemeriksaan pasien : 10 menit;
b. Pembuatan resep : 2 menit.
a. Pasien BPJS /KIS : gratis;
b. Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi :
karcis loket gratis, sedangkan biaya pemeriksaan mengikuti tarif Peraturan Bupati Kabupaten Jombang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat kesehatan Masyarakat;
b. Pasien Umum
Besaran tarif mengikuti Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi DaerahPemeriksaan Kesehatan
a. Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :
§ Kotak saran / pengaduan Puskesmas;
§ Telepon pada nomor : 0321- 8498327 pada jam kerja;
§ SMS/WA pada nomor : 0895331148224;
§ Email Puskesmas : plgambang@gmail.com.
b. Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung. Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store