No. SK: 101/PKM-PKE/SK/I/2023
3 Hari
Retribusi pelayanan
kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru
Nomor: 33 tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehata (Pasien Umum)
Persalinan Normal, Kunjungan PNC, Kunjungan Neonatus, Vagina Tusse
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store