Pelayanan Kamar Bersalin

No. SK: 101/PKM-PKE/SK/I/2023

  1. Pasien tidak dapat diwakilkan
  2. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  3. Pasien memiliki Rekam Medis Pribadi

  1. Pasien datang langsung ke UGD Puskesmas lalu kemudian diarahkan ke Kamar Bersalin
  2. Pasien/Keluarga mengisi persetujuan medis atau lembar inform dibantu oleh Petugas
  3. Pasien masuk ke Ruang Bersalin kemudian Dokter dan Bidan melakukan Pemeriksaan Ibu dan Janin hingga bayi dilahirkan sesuai SOP
  4. Setelah ibu melahirkan, akan dilakukan observasi, setelah kondisi ibu dan bayi stabil, maka ibu dan bayi akan dipindahkan ke ruang perawatan/kamar nifas

3 Hari

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor: 33 tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehata (Pasien Umum)

Persalinan Normal, Kunjungan PNC, Kunjungan Neonatus, Vagina Tusse

  1. UPT Puskesmas Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau
  2. E-mail : puskesmas.pekkae@gmail.com
  3. Kotak saran
  4. Facebook : Puskesmas Pekkae
  5. Instagram : pekkae_puskesmas

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Bersalin"