Pelayanan KB

No. SK: 101/PKM-PKE/SK/I/2023

  1. Pasien tidak dapat diwakilkan
  2. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  3. Pasien memiliki Rekam Medis Pribadi

  1. Menerima rekam medis dari loket pendaftaran
  2. Memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
  3. Memastikan identitas pasien apakah sudah sesuai
  4. Melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik serta menjelaskan metode dan efek samping kontrasepsi yang dipilih
  5. Memberikan lembar inform consent kepada Pasien apabila bersedia dilakukan tindakan
  6. Melakukan tindakan pelayanan KB sesuai SOP

15 Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor: 33 tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehata (Pasien Umum)

Pemasangan dan Pemasangan IUD, Pemasangan Implant dan buka Implant

  1. UPT Puskesmas Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau
  2. E-mail : puskesmas.pekkae@gmail.com
  3. Kotak saran
  4. Facebook : Puskesmas Pekkae
  5. Instagram : pekkae_puskesmas

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan KB"