Surat Keterangan Miskin untuk Santunan Kematian

No. SK: 11

  1. a. Surat Pengantar RT sesuai domisili tempat tinggal
  2. b. Foto Copy KTP dan KK (yg meninggal dan pemohon)
  3. c. Surat kematian (mengurus santunan kematian)
  4. d. Surat pernyataan dibuat yang bersangkutan bermaterai disaksikan RT/RW

  1. a. Pemohon menyerahkan berkas dan menerima Surat Keterangan miskin dari Kelurahan dibawa ke Kecamatan b. Pemohon menyerahkan berkas ke instansi yang dituju

30 menit (dihitung setelah pesyaratan lengkap)

Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib

menghubungi pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Miskin untuk Santunan Kematian

Pengaduan , saran dan masukan / apresiasi dapat disampaikan secara langsung atau kotak saran atau lewat Telepon / Media sosial

No Telp Kantor Kel.Ngampel

Media Sosial Instagram

Media Sosial Facebook

Media Sosial Youtube

Chatbot Whatsapp

Email

website

Konsultasi Langsung

:

:

:

:

:

:

:

:

 

(0354) 7411320

kelurahan_ngampel

Kelurahan Ngampel

Kelurahan Ngampel

0851 7513 7514

ngampel.kelurahan@gmail.com

kel-ngampel.kedirikota.go.id

Ruang Pelayanan Kel. Ngampel


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-suket

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Miskin untuk Santunan Kematian"