Pelayanan KIA

No. SK: 188.46/002-2023/PKM-BTA

  1. KTP dan KK
  2. Kartu Berobat
  3. Kartu Jaminan Kesehatan
  4. Buku KIA

  • K1 ≤ 60 menit
  • K2 - K4 ≤ 15 menit
  • Nifas dan Bayi baru lahir : 15-30 menit
  • Kesehatan Reproduksi ≤ 60 menit

Pasien Umum : Sesuai PERWALI 

Pasien BPJS : Gratis

Pelayanan KIA

Pengaduan Melalui : Kotak Saran dan Sosial Media 

 Email : puskesmas_bt.ampar@yahoo.com

 Hotline Puskesmas : 0813-5480-6107

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA"