Persewaan Alat Berat

No. SK: 000.8.3.4/ 07 /423.108/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Surat Permohonan Formulir Pengajuan Persewaan Alat Berat

  • Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Menerima, membaca dan memberikan catatan surat permohonan sewa Alat-alat Berat yang sudah didisposisi oleh Kepala Dinas.
    2. Mengagenda surat masuk dan mengetik berkas.
    3. Melakukan survey lokasi dan melaporkan hasil survey kepada kepala UPT
    4. Membayar uang sewa pada bendahara penerimaan Dinas Pekerjaan Umum
    5. Menyiapkan surat ijin, surat tugas operator alat berat
    6. Memeriksa dan Membubuhkan paraf pada surat ijin pemakaian alat berat
    7. Menata, menyusun berkas. Menyampaikan berita acara pengeluaran dan surat ijin pemakaian
    8. Memberi paraf berita acara pengeluaran
    9. Memeriksa, menandatandatangani surat ijin pemakaian walls dan berita acara pengeluaran
    10. Penomoran surat dan menyusun berkas serta menyampaikan surat tugas pada operator
    11. Menyampaikan salinan surat ijin pemakaian alat berat pada pemohon"
    12. Mengoperasikan alat berat berdasarkan surat tugas sampai berakhir masa sewa
    13. Pemohon menunjukkan surat ijin pemakaian untuk mengetahui masa sewa jika ingin memperpanjang dapat membuat surat permohonan untuk perpanjangan yang prosesnya seperti diatas.
    14. Memeriksa dan mendisposisi surat permohonan
    15. Mengetik berita acara pengembalian
    16. Menandatangani
    17. Memeriksa keberadaan alat berat dan menandatangani.
    18. Memeriksa dan menandatangani berita acara pengembalian

1. Melalui surat permohonan dan menerima jawaban maksimal 3 (tiga) hari alat berat dikirim; 

 2. Datang Langsung: 3 (tiga) hari sejak permohonan disampaikan.

Sesuai Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Informasi yang diperlukan berkaitan dengan pelayanan sewa alat berat berupa surat perjanjian sewa.

Laman: https://pupr.pasuruankota.go.id/ 

Pos-el: dpupr@pasuruankota.go.id 

Telepon: (0343) 424524 

Fax: (0343) 425582 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-