No. SK: 000.8.3.4/ 07 /423.108/2024
1. Melalui surat permohonan dan menerima jawaban maksimal 3 (tiga) hari alat berat dikirim;
2. Datang Langsung: 3 (tiga) hari sejak permohonan disampaikan.
Sesuai Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
Informasi yang diperlukan berkaitan dengan pelayanan sewa alat berat berupa surat perjanjian sewa.
Laman: https://pupr.pasuruankota.go.id/
Pos-el: dpupr@pasuruankota.go.id
Telepon: (0343) 424524
Fax: (0343) 425582
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store