Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru bagi Anak Warga Negara Indonesia yang Baru Datang dari Luar Negeri.

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. a.Anakusiakurangdari5tahunsudahmemilikiaktakelahiran: 1.Fotocopykutipanaktakelahirandanmenunjukkankutipan aktakelahiranaslinya; 2.KKasliorangtua/wali; 3.KTP-elaslikeduaorangtuanya/wali.
  2. b.Anakusia5tahunsampaidenganusia17tahunkurang1hari: 1. Fotocopykutipanaktakelahirandanmenunjukkankutipan aktakelahiranaslinya; 2. KKasliorangtua/wali; 3. KTP-elaslikeduaorangtuanya/wali; 4. Pasfotoanakberwarnaukuran2x3sebanyak2(dua)lembar
  3. c.Surat keterangandari luar negeri yangditerbitkanolehDinas KependudukandanPencatatanSipilKabupatenBengkalis

  1. Pemohonmengisidanmenandatanganiformulirpermohonan
  2. Pemohonmengisidanmenandatanganiformulirpermohonan
  3. Petugasmelakukanverifikasidanvalidasiberkaspermohonan danpersyaratan
  4. Berkasdiverifikasi lebihlanjutdanmendapatkanpersetujuan KabidDafduk/kepalaUPTuntukdiprosesolehoperator
  5. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan dan memberikanbuktitandaterimadokumen
  6. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukandanpengajuanuntukTTEKepalaDinas
  7. Penandatangananelektronik/TTE
  8. PetugasmencetakKIA
  9. PetugasmenyerahkanKIA kepadaPenduduk/pemohon
  10. Petugasmenyimpanberkaspermohonandanpersyaratan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

kutipan penerbitan kartu identitas anak

Langsung

1. kantor UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis

Tidak Langsung

1. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak pelapor

2. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan

3. Admin UPTD Kependudukan dan pencatatan sipil ( No Telephone +6282252104091)

4. Email UPTD Kependudukan dan pencatatan Sipil ( uptddukcapilrupat@gmail.com )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru bagi Anak Warga Negara Indonesia yang Baru Datang dari Luar Negeri."