Surat Keterangan domosili

No. SK: 11

  1. pengantar RT
  2. Foto Copy KK KTP pemohon
  3. Surat/Akta Pendirian Badan Usaha (bagi badan usaha)

  1. 1. Petugas menerima dan memverifikasi berkas permohonan 2. Petugas membuatkan surat keterangan domisili berdasarkan berkas pengajuan melalui apliasi e Suket 3. Pemohon mengecek dan membubuhkan tanda tangan di surat keterangan domisili 4. Petugas memintakan tanda tangan pada pejabat berwenang (Sekretaris Kelurahan /Lurah) 5. Petugas memberi nomor register yang diagenda dalam sistem registrasi; 6. Petugas menyerahkan Surat keterangan domisili kepada pemohon

30 menit (dihitung setelah pesyaratan lengkap)

Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib

menghubungi pemohon

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

Pengaduan , saran dan masukan / apresiasi dapat disampaikan secara langsung atau kotak saran atau lewat Telepon / Media sosial

No Telp Kantor Kel.Ngampel

Media Sosial Instagram

Media Sosial Facebook

Media Sosial Youtube

Chatbot Whatsapp

Email

website

Konsultasi Langsung

:

:

:

:

:

:

:

:

 

(0354) 7411320

kelurahan_ngampel

Kelurahan Ngampel

Kelurahan Ngampel

0851 7513 7514

ngampel.kelurahan@gmail.com

kel-ngampel.kedirikota.go.id

Ruang Pelayanan Kel. Ngampel


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-suket

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan domosili"