Penerbitan Kartu Identitas Anak bagi Anak Warga Negara Indonesia dalam Wilayah NKRI.

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orang tua/wali, KTP-el asli kedua orangtuanya (untuk penerbitan KIA baruanak berumur 0-5 tahun bagi WNI) dan persyaratan lainnya antara lain pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak2 lembar (untuk penerbitan KIA baru untuk anak usia 5 tahun s/d usia 17 tahun kurang 1 hari bagi WNI) Catatan : Persyaratan yang diambil dari pemohon fhoto copy kutipan akta kelahiran

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. Pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan dan persyaratan
  4. Berkas diverifikasi lebih lanjut dan mendapatkan persetujuan Kabid Dafduk/kepala UPT untuk diproses oleh operator
  5. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan dan memberikanbuktitandaterimadokumen
  6. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukandanpengajuanuntukTTEKepalaDinas
  7. Penandatanganan elektronik/TTE
  8. Petugas mencetak KIA
  9. Petugas menyerahkan KIA kepada Penduduk/pemohon
  10. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

kutipan penerbitan kartu identitas anak

Langsung

1. kantor UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis

Tidak Langsung

1. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak pelapor

2. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan

3. Admin UPTD Kependudukan dan pencatatan sipil ( No Telephone +6282252104091)

4. Email UPTD Kependudukan dan pencatatan Sipil ( uptddukcapilrupat@gmail.com )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak bagi Anak Warga Negara Indonesia dalam Wilayah NKRI."