Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 188.46/002-2023/PKM-BTA

  1. KTP/KTA/SIM/KK
  2. Kartu Berobat Puskesmas
  3. Kartu BPJS

  1. 1. Pasien datang mengambil nomor antrian 2. Melakukan pendaftaran di loket 3. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir 4. Menunggu panggilan sesuai ruang yang dituju 5. Pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (Laboratorium) bila diperlukan 6. Pemberian terapi atau resep dokter 7. Pengambilan obat di Depo Farmasi/Apotek 8. Pasien pulang/rujuk

30 Menit

Pasien Umum : sesuai PERWALI

Pasien BPJS : Gratis

Pembayaran tindakan hanya untuk yang diluar indikasi medis

Pelayanan Kesehatan

Melalui Kotak Saran, Sosial Media, 

Email : puskesmas_bt.ampar@yahoo.com

Hotline Puskesmas:0813-5480-6107

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"