Pengujian Mutu Bahan

No. SK: 000.8.3.4/ 07 /423.108/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Surat Permohonan Formulir Pengajuan Pengujian Mutu Bahan

  • Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Menerima, membaca dan memberikan catatan surat permohonan pengujian
    2. Mengagenda surat masuk dan menyampaikan surat permohonan pengujian.
    3. Meminta sample uji dan menjelaskan cara pengambilannya. Sample dapat dibawa atau diambil langsung dari lapangan.
    4. Mengirimkan atau pengambilan sample uji di lapangan.
    5. Mendata sample uji, mengukur, menimbang, mencatat, melaksanakan pengujian sesuai SNI, menganalisa, mengetik dan membubuhkan paraf pada laporan Hasil Pengujian.
    6. Memeriksa, Memberi Paraf dan Menandatangani
    7. Mengarsip, mengagenda dan hasil pengujian dikirimkam kepada Kepala Dinas melalui tata usaha
    8. Tanda tangan pengambilan hasil Laporan Pengujian pada buku agenda termasuk Pembayaran Retribusi

Datang langsung dengan membawa surat permohonan kepada Kepala Dinas PUPR dan menerima hasil uji dalam 1- 7 hari.

Sesuai Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Informasi yang diperlukan berkaitan dengan persyaratan dan tata laksana layanan uji mutu bahan secara lisan maupun tulisan.

Laman: https://pupr.pasuruankota.go.id/ 

Pos-el: dpupr@pasuruankota.go.id 

Telepon: (0343) 424524

Fax: (0343) 425582 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-